Jumat, 09 Juni 2017

CONTOH PRES RILIS

TETAPKAN PANDUAN ORGANISASI KEMAHASISWAAN INTRA (POKI 2015)

Organisasi kemahasiswaan intra kampus merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan, terutama dalam ruang lingkup perguruan tinggi. Dalam peranannya, keberadaan organisasi kemahasiswaan berfungsi sebagai wadah untuk mahasiswa dalam menyalurkan aspirasi, mengembangkan kreatifitas, serta ikut berperan aktif dalam merumuskan berbagai macam kebijakan terutama yang berhubungan langsung dengan kemhasiswaan. Terkait pelaksanaannya, organisasi kemahasiswaan akan berjalan ideal apabila memiliki panduan organisasi kemahasiswaan, yakni sebuah panduan yang mengatur tata kelola organisasi maupun ketentuan-ketentuan yang mengatur bagaimana sebuah organisasi kemahasiswaan harus berjalan sebagaimana mestinya. Dalam hal ini, turunnya SK Dirjen 2013 menjadi jawaban agar setiap perguruan tinggi mempunyai pedoman organisasi kemahasiswaan yang ideal, yang nantinya akan diturunkan menjadi pedoman organisasi kemahasiswaan di masing-masing perguruan tinggi.

Pada tanggal 17 Desember 2015, di UIN SGD Bandung telah terselenggara musyawarah antara Tim Perumus dengan Wakil Rektor III dan Wakil Dekan III di tiap-tiap fakultas terkait pedoman organisasi kemahasiswaan yang disebut dengan POKI 2015 (Panduan Organisasi Kemahasiswaan Intra). Tim perumus sendiri dibentuk berdasarkan mandat MMU (Musyawarah Mahasiswa Universitas) dan Sidang Istimewa yang tealh merumuskan pedoman organisasi kemahasiswaan yang diantaranya terkait pembentukan Lembaga Kemahasiswaan Legislatif (SEMA) dan Lembaga Eksekutif (DEMA). Selanjutnya, ketika seluruh elemen dalam hal ini Tim Perumus bersama dengan WR III dan WADEK III telah menyepakati adanya POKI 2015, maka idealnya panduan ini akan di SK-kan oleh pejabat kampus tertinggi yakni rektor UIN SGD Bandung agar secepatnya POKI 2015 bisa disosialisasikan dan digunakan oleh mahasiswa.

Namun ternyata, hari ini realitas yang terjadi tidaklah demikian, POKI 2015 tak  kunjung di SK-kan. Apakah gerangan? Dengan adanya ketidakjelasan tersebut, hal ini kemudian menimbulkan berbagai asumsi di kalangan mahasiswa. Adanya indikasi politik antara Rektor dengan WR III adalah salah satunya. Karena dalam hal ranah kerja, WR III lah yang berhak untuk mengajukan permohonan peng-SK-an POKI kepada Rektor. Selain itu, adanya indikasi politik antara WR III dan beberapa WD III pun tak terelakkan mengingat beberapa waktu lalu sempat terdengar berita bahwa beberapa Wadek III tidak menyetujui rumusan POKI 2015. Dengan belum dikeluarkannya SK oleh rektor ini tentu menjadi pertanyaan besar bagi kita semua. Terlebih dengan sikap WR III yang cenderung lalai dalam menanggapi aspirasi mahasiswa, yang kini seolah tidak menyepakati POKI 2015 ini. Padahal, POKI 2015 telah disosialisasikan kepada mahasiswa di Student Center (SC) beberapa waktu lalu lalu. Mungkinkah adanya indikasi politik itu benar-benar terjadi? Maka untuk menjawab keresahan ini, kami dari aliansi mahasiswa menuntut:
1.      Percepat peng-SK-an POKI 2015
2.      Rektor harus bersikap tegas kepada WR III terkait peng-SK-an POKI 2015
3.      WR III harus responsif dalam penetapan ata peng-SK-an POKI 2015
4.      WD III harus secepatnya mendorong kepada WR III dalam peng-SK-an POKI
5.      Kembalikan anggaran kemahasiswaan semester ganjil dan genap


Aliansi Mahasiswa
CP:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar