TETAPKAN
PANDUAN ORGANISASI KEMAHASISWAAN INTRA (POKI 2015)
Organisasi
kemahasiswaan intra kampus merupakan hal yang sangat penting untuk
diperhatikan, terutama dalam ruang lingkup perguruan tinggi. Dalam peranannya,
keberadaan organisasi kemahasiswaan berfungsi sebagai wadah untuk mahasiswa
dalam menyalurkan aspirasi, mengembangkan kreatifitas, serta ikut berperan
aktif dalam merumuskan berbagai macam kebijakan terutama yang berhubungan
langsung dengan kemhasiswaan. Terkait pelaksanaannya, organisasi kemahasiswaan
akan berjalan ideal apabila memiliki panduan organisasi kemahasiswaan, yakni
sebuah panduan yang mengatur tata kelola organisasi maupun ketentuan-ketentuan
yang mengatur bagaimana sebuah organisasi kemahasiswaan harus berjalan
sebagaimana mestinya. Dalam hal ini, turunnya SK Dirjen 2013 menjadi jawaban
agar setiap perguruan tinggi mempunyai pedoman organisasi kemahasiswaan yang
ideal, yang nantinya akan diturunkan menjadi pedoman organisasi kemahasiswaan
di masing-masing perguruan tinggi.
Pada
tanggal 17 Desember 2015, di UIN SGD Bandung telah terselenggara musyawarah
antara Tim Perumus dengan Wakil Rektor III dan Wakil Dekan III di tiap-tiap
fakultas terkait pedoman organisasi kemahasiswaan yang disebut dengan POKI 2015
(Panduan Organisasi Kemahasiswaan Intra). Tim perumus sendiri dibentuk
berdasarkan mandat MMU (Musyawarah Mahasiswa Universitas) dan Sidang Istimewa
yang tealh merumuskan pedoman organisasi kemahasiswaan yang diantaranya terkait
pembentukan Lembaga Kemahasiswaan Legislatif (SEMA) dan Lembaga Eksekutif
(DEMA). Selanjutnya, ketika seluruh elemen dalam hal ini Tim Perumus bersama
dengan WR III dan WADEK III telah menyepakati adanya POKI 2015, maka idealnya
panduan ini akan di SK-kan oleh pejabat kampus tertinggi yakni rektor UIN SGD
Bandung agar secepatnya POKI 2015 bisa disosialisasikan dan digunakan oleh
mahasiswa.
Namun
ternyata, hari ini realitas yang terjadi tidaklah demikian, POKI 2015 tak kunjung di SK-kan. Apakah gerangan? Dengan
adanya ketidakjelasan tersebut, hal ini kemudian menimbulkan berbagai asumsi di
kalangan mahasiswa. Adanya indikasi politik antara Rektor dengan WR III adalah
salah satunya. Karena dalam hal ranah kerja, WR III lah yang berhak untuk
mengajukan permohonan peng-SK-an POKI kepada Rektor. Selain itu, adanya
indikasi politik antara WR III dan beberapa WD III pun tak terelakkan mengingat
beberapa waktu lalu sempat terdengar berita bahwa beberapa Wadek III tidak
menyetujui rumusan POKI 2015. Dengan belum dikeluarkannya SK oleh rektor ini
tentu menjadi pertanyaan besar bagi kita semua. Terlebih dengan sikap WR III
yang cenderung lalai dalam menanggapi aspirasi mahasiswa, yang kini seolah
tidak menyepakati POKI 2015 ini. Padahal, POKI 2015 telah disosialisasikan
kepada mahasiswa di Student Center (SC) beberapa waktu lalu lalu. Mungkinkah
adanya indikasi politik itu benar-benar terjadi? Maka untuk menjawab keresahan
ini, kami dari aliansi mahasiswa menuntut:
1.
Percepat peng-SK-an POKI 2015
2.
Rektor harus bersikap tegas kepada WR
III terkait peng-SK-an POKI 2015
3.
WR III harus responsif dalam penetapan
ata peng-SK-an POKI 2015
4.
WD III harus secepatnya mendorong kepada
WR III dalam peng-SK-an POKI
5.
Kembalikan anggaran kemahasiswaan
semester ganjil dan genap
Aliansi Mahasiswa
CP:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar